logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Respons Pakar Unesa soal Maraknya Demo UU Cipta Kerja

News11 Oktober 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 20 Sep 2025, 09:17 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2020, 18:38 WIB
Copy Link
Batalkan

Maraknya demonstrasi penolakan undang-undang Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang telah disetujui DPR, dinilai Pengamat Tata Negara sebagai bukti pemerintah tidak melibatkan aspirasi publik. Namun, masyarakat bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Untuk mengkaji prosedur yang ditempuh para penyusun UU Cipta Kerja, serta pasal apa saja yang bertentangan dengan konstitusi. Berikut seperti diberitakan pada Liputan6, 10 Oktober 2020. Menanggapi maraknya demonstrasi menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Hananto Widodo mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) seharusnya dibuat dengan tidak tergesa-gesa dan melibatkan aspirasi publik. Mengingat Undang-Undang Omnibus Law, secara teknis memang mengubah banyak undang-undang menjadi satu undang-undang saja, atau istilahnya undang-undang sapu jagat. Apalagi kondisi rakyat sedang terpuruk akibat pandemi Covid-19. Hananto menegaskan, masyarakat bisa mengajukan judicial review, atau hak uji materi terhadap UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Untuk mengkaji prosedur yang ditempuh para penyusun UU Cipta Kerja, serta pasal apa saja yang bertentangan dengan konstitusi. "Kalau kita lihat omnibus kelemahannya, tidak transparannya kenapa ? undang-undangnya banyak yang disatukan, otomatis dia nampungnya bagaimana, kalau transparan oke, mungkin banyak kita temui draf-draf RUU ini sebelum diundangkan, transparan adalah salah satu syarat untuk terjadi yang namanya partisipasi publik, partisipasi publik itu bagaimana? Tentunya adalah memberi masukan, keberatan dan sebagainya, apakah ini sudah dilakukan oleh legislatif," ujar Hananto Widodo, Pakar Hukum Tata Negara Unesa. Jika pemerintah tidak peka terhadap aspirasi publik, maka dipastikan demonstrasi menolak UU Cipta Kerja akan terus terjadi dari berbagai elemen masyarakat.

  • liputan6
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • Omnibus Law
  • biro surabaya
  • SCTV Biro Surabaya
  • uu cipta kerja
  • demo omnibus law
  • news39:13
    Gebrakan Bupati Jember, Turunkan Kemiskinan dan Bunga Desaku
    News21 jam yang lalu
  • news05:59
    Kasad Maruli Emosi Respons Dianggap Gagap Bencana: Ini Tak Akan Selesai Dengan Menangis!
    News2 hari yang lalu
  • news05:00
    Temuan Mencurigakan Diduga Bom di Bandung, Polisi Sterilkan Lokasi
    News2 hari yang lalu
  • news08:03
    OTT KPK di Banten, Oknum Jaksa Diciduk!
    News2 hari yang lalu
  • news04:48
    Selundupkan Kokain ke Bali, Warga Australia Divonis 12 Tahun Penjara
    News2 hari yang lalu
  • news05:16
    Kantor Bupati Bekasi Disegel KPK, Dugaan Kasus Apa?
    News2 hari yang lalu
  • news07:03
    Menohok Rocky Gerung Sindir Purbaya Kuliah Lama Ekonomi 7 Semester: Ilmu Mudah, Ngapain?
    News2 hari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Kader PDIP yang Maling Duit Bencana
    News2 hari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Pecat Kader PDIP Jika Berani Embat Uang Bencana
    News2 hari yang lalu
  • news08:38
    Guyon Menkeu Purbaya Cari Dirjen Pajak: Kayaknya Kabur Nih
    News2 hari yang lalu