VIDEO: Briptu Fadhilatun Nikmah, Polwan Pembakar Suami hingga Tewas Divonis 4 Tahun Penjara

VIDEO: Briptu Fadhilatun Nikmah, Polwan Pembakar Suami hingga Tewas Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Briptu Fadhilatun Nikmah, karena terbukti melakukan KDRT yang menyebabkan suaminya Briptu Ryan Dwi Wicaksono meninggal dunia. Atas putusan tersebut, Kuasa Hukum terdakwa menerima dan tidak mengajukan banding.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 24 January 2025, 23:59 WIB

Video Terkait

Spotlights