Jawaban Wamenkum Blak-blakan Soal Pasal Penghinaan Presiden & Lembaga Negara di KUHP Baru

News2026-01-05 18:10:40
OlehLuluk Handayani Sukmawati Putri
Diperbaharui 05 Jan 2026, 18:10 WIB
Diterbitkan05 Jan 2026, 18:10 WIB

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan pasal penghinaan lembaga negara dalam KUHP baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026.