Kirim Stiker & Meme Presiden Hingga Pejabat Negara Bisa Dipidana? ini Jawaban Pemerintah

News2026-01-05 18:09:49
OlehSyifa Hanifah
Diperbaharui 05 Jan 2026, 18:09 WIB
Diterbitkan05 Jan 2026, 18:09 WIB

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pasal 218 KUHP yang mengatur soal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, tidak menjadikan pemerintah menjadi anti kritik