Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan, aturan baru tentang demonstrasi dalam UU KUHP tidak dimaksudkan untuk memberangus demokrasi. Menurutnya, aturan tersebut untuk menjaga hak orang lain sesama pengguna jalan. Eddy menyebut, penanggungjawab wajib melaporkan kegiatan demonstrasi untuk menghindari jerat hukum jika demo berubah menjadi kericuhan. Kehebohan yang terjadi saat ini diduga oleh pihak yang tidak membaca aturan secara utuh atau seseorang tidak paham lalu berkomentar.