Wamenkum Blak-blakan Aturan Baru Demonstrasi Mulai 2026, Wajib Lakukan ini Cegah Dipidana

News2026-01-05 17:05:11
OlehLiputanenam
Diperbaharui 05 Jan 2026, 17:05 WIB
Diterbitkan05 Jan 2026, 17:05 WIB

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan, aturan baru tentang demonstrasi dalam UU KUHP tidak dimaksudkan untuk memberangus demokrasi. Menurutnya, aturan tersebut untuk menjaga hak orang lain sesama pengguna jalan.