logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

Wamenkum Blak-blakan Aturan Baru Demonstrasi Mulai 2026, Wajib Lakukan ini Cegah Dipidana

Newssehari yang lalu
L
OlehLiputanenam
Diperbaharui 05 Jan 2026, 17:12 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2026, 17:05 WIB
Copy Link
Batalkan

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan, aturan baru tentang demonstrasi dalam UU KUHP tidak dimaksudkan untuk memberangus demokrasi. Menurutnya, aturan tersebut untuk menjaga hak orang lain sesama pengguna jalan. Eddy menyebut, penanggungjawab wajib melaporkan kegiatan demonstrasi untuk menghindari jerat hukum jika demo berubah menjadi kericuhan. Kehebohan yang terjadi saat ini diduga oleh pihak yang tidak membaca aturan secara utuh atau seseorang tidak paham lalu berkomentar.

  • Wamenkum
  • Aturan Baru
  • KUHP baru