VIDEO: UMP 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Pemda Bakal Tunduk?
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, jelang tutup tahun pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan upah minimum untuk tingkat provinsi atau UMP dan tingkat kabupaten/kota atau UMK.
Untuk 2023, Kemnaker menetapkan upah minimum naik maksimal 10 persen. Artinya, kenaikan UMP 2023 maupun UMK tahun depan tidak boleh lebih dari 10 persen dari upah minimum yang berlaku pada tahun ini.
RingkasanTag Terkait
Video Terkait
-
VIDEO: Menaker Ungkap Besaran UMP 2025 Masih Perlu Dibahas
Nasional 9 jam yang lalu -
Gubernur Wajibkan Tetapkan UMP 2025 Paling Lambat 21 November 2024
Nasional 01 Nov 2024, 16:43 WIB -
VIDEO: PPP Turut Deklarasi Ganjar Capres 2024, Pecah Kongsi dengan KIB?
Pemilu 28 Apr 2023, 16:41 WIB
-
VIDEO: Perpanjang Kontrak di Manchester City, Pep Guardiola Miliki Banyak PR
Sepak Bola 3 jam yang lalu -
VIDEO: Ducati Kuasai MotoGP 2024
Olahraga 4 jam yang lalu -
VIDEO: Wapres Gibran Tegaskan Bawaslu harus Netral di Pilkada 2024
TV 4 jam yang lalu -
VIDEO: Masih Berstatus Terpidana! Mary Jane Veloso Dipulangkan ke Filipina
TV 4 jam yang lalu -
Jatuh Cinta Seperti di Film-Film Panen Piala Citra, Anak Ke-2 Song JoongKi Lahir
Hiburan 5 jam yang lalu -
VIDEO: Geger! Penemuan Bangunan Diduga Peninggalan Kerajaan Padjajaran
Nasional 5 jam yang lalu -
VIDEO: Aksi Polisi di Cengkareng Berhasil Gagalkan Peredaran 389 Kg Sabu!
TV 6 jam yang lalu -
Vadel Badjideh Tersulut Emosi Saat Tahu Selebgram Y Datangi Polres Jaksel Karena...
Hiburan 6 jam yang lalu