Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023. Aturan ini telah diundangkan pada 17 November 2022.
11:19
08:17
04:40
01:31
04:15
08:59
07:28
12:14
04:07