Loading iframe...
Jawaban Wamenkum Blak-blakan Soal Pasal Penghinaan Presiden & Lembaga Negara di KUHP Baru
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan pasal penghinaan lembaga negara dalam KUHP baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026.
-
10:08 Kirim Stiker & Meme Presiden Hingga Pejabat Negara Bisa Dipidana? ini Jawaban Pemerintah
News 9 months ago -
08:28 Wamenkum Blak-blakan Aturan Baru Demonstrasi Mulai 2026, Wajib Lakukan ini Cegah Dipidana
News 9 months ago -
07:09 KUHP Baru Disorot, Wamenkum Blak-blakan Soal Pasal Penghinaan Presiden & Lembaga Negara
News 9 months ago -
09:54 Menkum Bicara Batasan Penggunaan Stiker Bisa Dijerat Pidana di KUHP Baru
News 9 months ago