VIDEO: Polda Jatim Ringkus 3 Tersangka Pembunuhan Berencana di Hutan Prigen
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, menangkap tiga tersangka pembunuhan berencana, di kawasan Prigen, Pasuruan, karena latar belakang asmara.
Tersangka, membunuh dengan senjata tajam pada 3 September 2020 lalu, karena cemburu dan sakit hati pada korban, yang menjalin hubungan asmara dengan istrinya melalui media sosial.
Ketiga tersangka pembunuhan, yang terjadi di kawasan hutan Prigen, Pasuruan, ditangkap setelah dilakukan pengejaran selama sepekan. Pelaku dua dari tiga tersangka yakni KH dan istrinya SK, warga Kepulungan, Kecamatan Gempol, Pasuruan.
Kedua tersangka diduga telah berencana membunuh korban Aris Krisyanto di Jalan Raya Dusun Terongdowo, Kecamatan Prigen, Pasuruan. Seorang tersangka lagi, MK yang mengantarkan tersangka menghabisi korban, tengah menjalani isolasi karena hasil tes Covid-19 dinyatakan reaktif.
Tersangka KH membunuh korban, karena cemburu mendapati istrinya menjalin hubungan dengan korban melalui media sosial. Tersangka yang telah menyiapkan senjata tajam, menggunakan handphone istrinya, untuk menjebak korban bertemu di suatu tempat, di tengah hutan.
Tersangka KH diantarkan oleh tersangka lain MK, ke lokasi kejadian, dan langsung menyabetkan senjata tajam pada korban, hingga korban tewas di tempat, pada 3 September 2020 lalu. Usai membunuh, ketiga tersangka kabur ke Banyuwangi, hingga akhirnya ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Jatim.
"Dengan cara bagaimana? menggunakan akun medsos saudara SK, memancing korban kemudian untuk menemui SK di TKP. Yang kemudian, saudari tersangka SK menemui korban A, dan kemudian dilakukan pembunuhan berencana oleh K, dibantu oleh NM dan tentunya dibantu oleh tersangka saudari SK juga," terang Kombes Pol. Trunoyudo, Kabid Humas Polda Jatim.
Polisi menyita barang bukti, berupa foto korban, helm, sepeda motor milik korban, dan milik tersangka, serta sebilah senjata tajam yang digunakan untuk menghabisi korban. Para tersangka dijerat dengan pasal tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Demikian seperti diberitakan pada Liputan6, 23 September 2020.
RingkasanVideo Terkait
-
VIDEO: Pemakaman Sandy Permana Dipenuhi Isak Tangis Keluarga
Hiburan 13 Jan 2025, 09:45 WIB -
VIDEO: Viral Pria Terjatuh dari Truk Bermuatan Sound Horeg Saat Kampanye di Pasuruan
Unik 26 Nov 2024, 19:00 WIB -
VIDEO: Fakta Penangkapan 5 Pelaku Pembunuhan Aqila, Ngaku Bermotif Utang dan Sakit Hati
Unik 23 Sep 2024, 18:00 WIB
-
Kuasa Hukum Shella Saukia Sebut Kewenangan Doktif Review Skincare Sudah Melebihi BPOM: Anda Siapa?
Hiburan 32 menit yang lalu -
Tak Berkutik! Dewi Soekarno Harus Bayar Denda Rp3 Miliar Gara-gara Pecat Karyawan
Hiburan 1 jam yang lalu -
VIDEO: Narkoba 8 Ton Berhasil Disita Kepolisian
Internasional 2 jam yang lalu -
VIDEO: Rebutan Sampai Jatuh, Warga Palestina Serbu Bantuan Kemanusiaan
Internasional 2 jam yang lalu -
Kebakaran Los Angeles Belum Usai, Kini Giliran Texas Dihantam Badai Salju
Hiburan 2 jam yang lalu -
VIDEO: Sudah Seminggu, Seorang Suami Masih Cari Istrinya yang Jadi Korban Kebakaran Glodok Plaza
Nasional 2 jam yang lalu -
Deretan Pose Menggemaskan Maternity Shoot Kiky Saputri
Lifestyle 2 jam yang lalu -
VIDEO: Real Madrid Hajar RB Salzburg, Ruben Amorim Ngamuk di Ruang Ganti MU
Sepak Bola 3 jam yang lalu -
Outfit Liburan Ratna Galih saat Bersama Keluarga hingga Sahabat, Konsisten Pakai Sepatu Adidas
Lifestyle 3 jam yang lalu -
Pesona Good Looking Kiran Seegers, Cucu Presiden Soekarno yang Ada di Belanda
Lifestyle 4 jam yang lalu -
VIDEO: Coach Justin Komentari Performa Korea-Korea Selecao Setelah Dibantai Timnas Indonesia U-17
Sepak Bola 5 jam yang lalu -
Kesan Ji Soo dan Park Jeong-min Saat Pertama Kali Ketemu | Newtopia
Hiburan 13 jam yang lalu -
Ini Yang Dilakukan Ji Soo Kalau Beneran Dikejar Zombie | Newtopia
Hiburan 14 jam yang lalu -
VIDEO: Lubang Besar di Jalan Pantura Wonosari Ngaliyan Membahayakan Pengendara
Unik 16 jam yang lalu -
VIDEO: KPK Absen, Sidang Praperadilan Hasto Ditunda hingga 5 Februari 2025
TV 16 jam yang lalu