VIDEO: Polda Jatim Ringkus 3 Tersangka Pembunuhan Berencana di Hutan Prigen
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, menangkap tiga tersangka pembunuhan berencana, di kawasan Prigen, Pasuruan, karena latar belakang asmara.
Tersangka, membunuh dengan senjata tajam pada 3 September 2020 lalu, karena cemburu dan sakit hati pada korban, yang menjalin hubungan asmara dengan istrinya melalui media sosial.
Ketiga tersangka pembunuhan, yang terjadi di kawasan hutan Prigen, Pasuruan, ditangkap setelah dilakukan pengejaran selama sepekan. Pelaku dua dari tiga tersangka yakni KH dan istrinya SK, warga Kepulungan, Kecamatan Gempol, Pasuruan.
Kedua tersangka diduga telah berencana membunuh korban Aris Krisyanto di Jalan Raya Dusun Terongdowo, Kecamatan Prigen, Pasuruan. Seorang tersangka lagi, MK yang mengantarkan tersangka menghabisi korban, tengah menjalani isolasi karena hasil tes Covid-19 dinyatakan reaktif.
Tersangka KH membunuh korban, karena cemburu mendapati istrinya menjalin hubungan dengan korban melalui media sosial. Tersangka yang telah menyiapkan senjata tajam, menggunakan handphone istrinya, untuk menjebak korban bertemu di suatu tempat, di tengah hutan.
Tersangka KH diantarkan oleh tersangka lain MK, ke lokasi kejadian, dan langsung menyabetkan senjata tajam pada korban, hingga korban tewas di tempat, pada 3 September 2020 lalu. Usai membunuh, ketiga tersangka kabur ke Banyuwangi, hingga akhirnya ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Jatim.
"Dengan cara bagaimana? menggunakan akun medsos saudara SK, memancing korban kemudian untuk menemui SK di TKP. Yang kemudian, saudari tersangka SK menemui korban A, dan kemudian dilakukan pembunuhan berencana oleh K, dibantu oleh NM dan tentunya dibantu oleh tersangka saudari SK juga," terang Kombes Pol. Trunoyudo, Kabid Humas Polda Jatim.
Polisi menyita barang bukti, berupa foto korban, helm, sepeda motor milik korban, dan milik tersangka, serta sebilah senjata tajam yang digunakan untuk menghabisi korban. Para tersangka dijerat dengan pasal tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Demikian seperti diberitakan pada Liputan6, 23 September 2020.
RingkasanVideo Terkait
-
VIDEO: Pria Kepergok Curi Susu Bayi Berujung Dikunci Di Dalam Minimarket
Unik 18 Apr 2024, 15:00 WIB -
VIDEO: Kesal Tidak Diberikan Uang untuk Beli Rokok, Pria di Medan Habisi Ibu Kandung
Nasional 05 Apr 2024, 17:47 WIB -
VIDEO: Viral Wanita Bunuh Penjaga Toko di Tangerang Berupaya Kabur, Berawal Dari Cekcok
Unik 02 Apr 2024, 16:30 WIB
-
VIDEO: Ambil Uang Tunai di Mesin ATM Hanya Bermodalkan KTP, Emang Bisa?
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Hoaks Ledakan Dahsyat Gunung Anak Krakatau
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Houthi Yaman Klaim Tembak Jatuh Drone MQ-9 Reaper Milik AS
Internasional 13 menit yang lalu -
VIDEO: 9 Tahun Bola.com Encouraging Us, Memberi dan Mengiringi Inspirasi
Olahraga 2 jam yang lalu -
5 Obat dan Hal ini Ternyata Bisa Sebabkan Hal Tes Narkoba Positif
Hiburan 3 jam yang lalu -
VIDEO: Fakta di Balik Klaim Tentara China Mendarat di Bandara Sam Ratulangi Manado
Cek Fakta 4 jam yang lalu -
Horor, Detik-detik Gempa Bandung Terekam Saat Live Instagram
Hiburan 6 jam yang lalu -
VIDEO: Pemkot Denpasar akan Kaji Waktu Operasional Warung Madura
Nasional 7 jam yang lalu -
VIDEO: Jenazah Brigadir RA Diserahkan ke Keluarga dan Langsung Diterbangkan ke Manado
Nasional 7 jam yang lalu -
VIDEO: Gempa Garut Runtuhkan Sebagian Rumah, Warga Panik Berlarian Keluar
Nasional 7 jam yang lalu -
VIDEO: Raja Charles III akan Lanjutkan Tugas Publik Minggu Depan Setelah Perawatan Kanker
Internasional 8 jam yang lalu -
VIDEO: Demo Besar-Besaran Warga Israel Tuntut PM Netanyahu Mundur
Internasional 8 jam yang lalu -
Film Romantis Jepang Terbaik Adaptasi Manga, Siap Dibikin Baper?
Lifestyle 9 jam yang lalu -
VIDEO: Atasi Macet, Mobil Masuk New York Bayar Sejumlah Uang
Otomotif 9 jam yang lalu -
VIDEO: Pameran di Paris Ungkap Kisah Politik di Balik Panggung Olimpiade
Sepak Bola 10 jam yang lalu