logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polisi Bojonegoro Bekuk Pencuri dan Penadah Motor Curian Spesialis Masjid

News14 Februari 2020
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 02:25 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2020, 05:30 WIB
Copy Link
Batalkan

Pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di halaman masjid saat waktu salat Subuh akhirnya diringkus polisi. Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh polisi, karena berupaya kabur dan melawan saat akan ditangkap. Dalam aksinya, tersangka bersama komplotannya berhasil menggasak dua motor sekaligus. Salah satu pelaku pencurian kendaraan bermotor spesialis lokasi masjid ditangkap aparat Satreskrim Polres Bojonegoro. Pelaku KS warga Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, terpaksa ditembak kakinya oleh polisi karena melawan saat hendak ditangkap. Sedangkan dua rekannya kini ditahan di Polres Grobogan, Jawa Tengah. Modus komplotan curanmor antar masjid ini adalah dengan berpura-pura menjadi jama'ah masjid dan ikut sholat. Namun saat sholat belum selesai, pelaku buru-buru keluar dan melancarkan aksinya. Pelaku mencuri motor jama'ah masjid dengan menggunakan kunci T. Bahkan di salah satu masjid di Desa Tapelan, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, tersangka bersama komplotannya berhasil menggasak dua motor sekaligus. Selain itu penadah barang curian sepeda motor, WT juga berhasil diamankan dan dijerat dengan Pasal 480 Tentang Penadah Barang Curian. Berikut video liputannya pada Fokus, 12 Februari 2020. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Sedangkan barang bukti sepeda motor hasil curiannya diserahkan pada pemiliknya secara gratis.

  • Bojonegoro
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • curanmor spesialis masjid
  • pasal 480
  • penadah barang curian
  • news39:13
    Gebrakan Bupati Jember, Turunkan Kemiskinan dan Bunga Desaku
    News4 jam yang lalu
  • news05:59
    Kasad Maruli Emosi Respons Dianggap Gagap Bencana: Ini Tak Akan Selesai Dengan Menangis!
    Newssehari yang lalu
  • news05:00
    Temuan Mencurigakan Diduga Bom di Bandung, Polisi Sterilkan Lokasi
    Newssehari yang lalu
  • news08:03
    OTT KPK di Banten, Oknum Jaksa Diciduk!
    Newssehari yang lalu
  • news04:48
    Selundupkan Kokain ke Bali, Warga Australia Divonis 12 Tahun Penjara
    Newssehari yang lalu
  • news05:16
    Kantor Bupati Bekasi Disegel KPK, Dugaan Kasus Apa?
    Newssehari yang lalu
  • news07:03
    Menohok Rocky Gerung Sindir Purbaya Kuliah Lama Ekonomi 7 Semester: Ilmu Mudah, Ngapain?
    News2 hari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Kader PDIP yang Maling Duit Bencana
    News2 hari yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Pecat Kader PDIP Jika Berani Embat Uang Bencana
    News2 hari yang lalu
  • news08:38
    Guyon Menkeu Purbaya Cari Dirjen Pajak: Kayaknya Kabur Nih
    News2 hari yang lalu