Laras Faizati Khairunnisa, divonis enam bulan penjara. Majelis Jakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, Laras terbukti menghasut publik lewat media sosial dalam aksi demo yang berujung rusuh pada akhir Agustus lalu. Meski divonis bersalah, Laras tidak perlu masuk bui. Majelis hakim memutuskan hukuman itu tidak dijalani dengan masa pengawasan selama satu tahun. Dengan mata berkaca-kaca, Laras menyebut perkara yang menimpanya sebagai perjuangan panjang. Laras mengaku perasaannya campur aduk. Di satu sisi dinyatakan bersalah, di sisi lain ia bisa kembali ke rumah.
05:27
09:07
08:52
08:07
09:46
07:24
01:49
09:46
09:30
03:16