Hakim Nyatakan Bersalah, Laras Faizati Dijatuhi Vonis 6 Bulan Tanpa Dipenjara

News2026-01-15 13:18:20
OlehAdy Anugrahadi
Diperbaharui 15 Jan 2026, 13:18 WIB
Diterbitkan15 Jan 2026, 13:18 WIB

Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati Khairunnisa, divonis hukuman enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski dijatuhi pidana penjara enam bulan, majelis hakim memutuskan hukuman tersebut tidak perlu dijalani.