Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati Khairunnisa, divonis hukuman 6 bulan penjara. Majelis Jakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, Laras terbukti menghasut publik lewat media sosial dalam aksi demo yang berujung rusuh pada akhir Agustus lalu. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (15/6/2026). I Ketut menilai perbuatan terdakwa terbukti terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana, menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut supaya melakukan tindak pidana sebagaimana unsur Pasal 161 ayat 1 KUHP tentang penghasutan. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Laras Faizati Khairunnisa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan," kata I Ketut Darpawan dalam putusannya.
09:46
01:49
09:46
09:30
03:16
04:36
06:32
10:03
08:05
04:24