Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Pegawai Pajak DJP Jakarta Utara (Jakut). KPK menangkap 8 orang pegawai pajak. Namun sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka suap pajak, termasuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB). Mereka ditangkap atas dugaan rasuah berupa pengurangan nilai pajak. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan alasan tidak menghadirkan wajah lima orang tersangka. Ia mengatakan perkara ini terjadi pada Desember 2025, sementara operasi tangkap tangan dilakukan Januari 2026, setelah KUHAP dan KUHP baru berlaku. Kasus ini berada di masa transisi sehingga penanganannya sedikit berbeda.
05:27
06:28
17:11
09:47
17:14
06:17
07:49
04:38
08:17
08:10