Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Pegawai Pajak DJP Jakarta Utara (Jakut). KPK menangkap delapan pegawai pajak. Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka suap pajak, termasuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Dwi Budi (DWB). Mereka ditangkap atas dugaan rasuah berupa pengurangan nilai pajak. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, dua tersangka, Agus dan Askob mendistribusikan uang haram tersebut ke pejabat pajak pada Januari 2026. Namun saat uang didistribusikan, KPK bergerak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 8 orang dan menyita barang bukti dengan nilai total mencapai Rp 6,38 miliar.
07:25
05:27
06:28
09:47
17:14
06:17
07:49
04:38
08:17
08:10