Presiden Prabowo Subianto menggunakan, haknya memulihkan nama baik dua guru Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) yakni Abdul Muis dan Rasnal. Mereka dijatuhi sanksi pecat dan divonis penjara satu tahun dua bulan oleh Mahkamah Agung (MA). Abdul Muis dan Rasnal menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Presiden Prabowo. Mereka mengatakan pemulihan ini sebagai bentuk keadilan.
08:08
05:18
06:25
06:03
05:34
09:31
04:17
04:16
05:30
05:34