Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2026 mendatang. Keputusan diambil pascadiskusi dengan sejumlah pelaku industri rokok Tanah Air. Salah satu yang jadi perhatian memang mengenai besaran tarif cukai rokok. Sebelumnya, Purbaya pernah menyoroti tingginya cukai rokok yang mencapai 57 persen. "Jadi tahun 2026, tarif cukai kita enggak naikin," kata Purbaya dalam Media Briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/9/2025). Di sisi lain, Purbaya mengaku akan meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap rokok-rokok ilegal yang beredar. Pada saat yang sama akan ada skema untuk memasukkan pelaku industri rokok skala kecil ke dalam suatu kawasan khusus. Di lokasi tersebut, akan diatur pelaksanaan bisnis agar industri kecil turut mengikuti aturan legalitas industri rokok dan menambah pendapatan negara.
06:01
05:05
05:38
03:31
08:08
05:18
06:25
06:03
05:34
09:31