Dalam peraturan DPR terbaru, kini DPR RI bisa mengevaluasi pejabat yang dipilih melalui mekanisme fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan, sehingga dapat memberikan rekomendasi pemberhentian.
35:40
06:01
05:05
05:38
03:31
08:08
05:18
06:25
06:03
05:34