Dalam peraturan DPR terbaru, kini DPR RI bisa mengevaluasi pejabat yang dipilih melalui mekanisme fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan, sehingga dapat memberikan rekomendasi pemberhentian.
15:02
07:35
08:05
49:58
06:15
07:48
07:25
05:27
06:28
17:11