Sebanyak 15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada rentang waktu 2019--2023 divonis pidana selama 4 tahun hingga 5 tahun penjara.
01:49
06:52
05:58
03:22
01:39
02:25
13:50
08:58
11:29
11:14