Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, yaitu pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu.
05:59
05:00
08:03
04:48
05:16
07:03
06:38
06:38
08:38
01:21