Ormas Keagamaan Dapat Jatah Kelola Tambang dari Jokowi

Ormas Keagamaan Dapat Jatah Kelola Tambang dari Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menerbitkan aturan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan bisa mengelola tambang. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Jokowi, 30 Mei 2024.

Ringkasan

Oleh Dany Candra, Shinta Anggundini Norevfa pada 12 June 2024, 15:08 WIB

Video Terkait

Spotlights