Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp93,4 juta dan calon peserta haji hanya membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bpih) atau biaya haji yang harus dibayar jemaah sebesar Rp56 juta per orang. Biaya yang harus dibayar jamaah tersebut meliputi biaya penerbangan, akomodasi Mekkah, sebagian akomodasi di Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.
06:01
05:05
05:38
03:31
08:08
05:18
06:25
06:03
05:34
09:31