Pemerintah telah menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Pengembangan Investasi Ramah Lingkungan di Kawasan Pulau Rempang. Hasilnya disepakati, per kepala keluarga yang mengalami pergeseran di Pulau Rempang akan diberikan tanah 500 meter dalam bentuk sertifikat hak milik. Namun, warga Rempang tetap menolak relokasi.
09:01
07:37
12:22
09:02
13:24
12:17
10:50
08:26
06:28
08:44