Razia kendaraan bermotor yang tak lolos uji emisi di Jakarta, akan mulai diberlakukan pada 1 September 2023 oleh Satuan tugas (satgas) uji emisi, yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan (Dishub), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dan Komando Garnisun Tetap I Jakarta.
07:03
06:38
06:38
08:38
01:21
07:10
11:53
09:44
03:14
10:14