Razia kendaraan bermotor yang tak lolos uji emisi di Jakarta, akan mulai diberlakukan pada 1 September 2023 oleh Satuan tugas (satgas) uji emisi, yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan (Dishub), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dan Komando Garnisun Tetap I Jakarta.
05:00
03:21
06:41
04:05
03:08
06:26
05:00
02:31
01:28
07:13