Jabatan Ketum Parpol Dibatasi Jadi 2 Periode?
Dua permohonan uji materi Undang-Undang Partai Politik yang belum lama ini diajukan kepada Mahkamah Konstitusi atau MK. Keduanya mempermasalahkan masa jabatan ketua umum atau ketum parpol. Permohonan ini terkait masa jabatan pimpinan parpol di Indonesia yang seharusnya dibatasi selama 2 periode.
RingkasanVideo Terkait
-
VIDEO: Ajakan Bersatu Kembali Usai Putusan Mahkamah Konstitusi
Nasional 24 Apr 2024, 13:13 WIB -
VIDEO: Hormati Putusan MK, Jokowi Sebut Tuduhan Kecurangan hingga Politisasi Bansos Tak Terbukti
Nasional 23 Apr 2024, 17:23 WIB -
Jokowi Tanggapi Putusan MK, Ucapan Selamat Anies dan Ganjar ke Prabowo
Nasional 23 Apr 2024, 16:16 WIB
-
VIDEO: Ambil Uang Tunai di Mesin ATM Hanya Bermodalkan KTP, Emang Bisa?
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Solusi Kecerdasan Buatan untuk Memperluas Pasar Usaha Kecil
Bisnis Baru saja -
VIDEO: Bisakah DBD Sembuh Hanya Dengan Minum Jus Daun Pepaya?
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Pemakaman Muslim di AS, Harus Punya Surat Wasiat
Islami Baru saja -
VIDEO: Ancaman AI terhadap Industri Video Game
Teknologi Baru saja -
VIDEO: Hoaks Ledakan Dahsyat Gunung Anak Krakatau
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Nigeria Dorong Perempuan Lebih Berperan dalam Ekonomi Digital
Bisnis Baru saja -
VIDEO: Upaya Koalisi "Freedom Flotilla" Menembus Blokade Israel di Gaza
Internasional Baru saja -
VIDEO: Kapal 'Hijau' Tanpa Emisi Berkeliling Dunia dan Berlabuh di New York
Teknologi Baru saja -
VIDEO: Mengintip Masa Depan Tahun 2050 di Tokyo Jepang, Seperti Apa?
Teknologi Baru saja -
VIDEO: Biaya Khitanan Cucu Syahrul Yasin Limpo Dibayar Kementan
Nasional Baru saja -
VIDEO: Konser Selama 2 Hari di Jakarta, IU Berjanji akan Kembali Lagi ke Indonesia
Hiburan 16 menit yang lalu -
VIDEO: Dampak Gempa Garut Kerugian Capai Rp5,8 Miliar
Nasional 33 menit yang lalu -
Selebgram Dhanar Jabro Meninggal Dunia Diduga Karena Penyakit Paru, Panen Doa Sahabat Dan Fans
Hiburan 43 menit yang lalu