Pengadilan Negeri Solo menjatuhkan vonis 6 tahun penjara untuk Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur. Keduanya merupakan terdakwa atas kasus penyebaran berita bohong terkait ijazah palsu Presiden Jokowi.
39:13
05:59
05:00
08:03
04:48
05:16
07:03
06:38
06:38
08:38