Dinas Perhubungan Jawa Barat memberlakukan pembatasan angkutan truk barang juga mulai berlaku pada 18 -21 April saat arus mudik dan arus balik mulai 24-26 April di lima ruas jalan pada masa perjalanan Lebaran 2023. Menurut Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Achmad Koswara, hal serupa diberlakukan pula untuk Bandung tujuan Subang melintasi Lembang.