Larangan impor baju bekas bertujuan untuk mendukung penggunaan produk lokal dan usaha kecil dan menengah milik masyarakat Indonesia. Larangan impor baju bekas tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
39:13
05:59
05:00
08:03
04:48
05:16
07:03
06:38
06:38
08:38