VIDEO: Kenyataannya Penjualan Baju Bekas Kuasai Sejumlah Pasar di Ibukota

VIDEO: Kenyataannya Penjualan Baju Bekas Kuasai Sejumlah Pasar di Ibukota

Larangan impor baju bekas bertujuan untuk mendukung penggunaan produk lokal dan usaha kecil dan menengah milik masyarakat Indonesia. Larangan impor baju bekas tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Ringkasan

Oleh Krismas Wahyu Utami, Reza Rinaldi pada 17 March 2023, 10:30 WIB

Video Terkait

Spotlights