Larangan impor baju bekas bertujuan untuk mendukung penggunaan produk lokal dan usaha kecil dan menengah milik masyarakat Indonesia. Larangan impor baju bekas tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
05:00
03:21
06:41
04:05
03:08
06:26
05:00
02:31
01:28
07:13