Kementerian Perhubungan mengeluarkan SK Menhub, yang menentukan kenaikan tarif ojek online (ojol). Besaran kenaikan bervariasi di tiap daerah. Kebijakan ini disambut baik para pengemudi ojol.
06:01
05:05
05:38
03:31
08:08
05:18
06:25
06:03
05:34
09:31