Kementerian Perhubungan mengeluarkan SK Menhub, yang menentukan kenaikan tarif ojek online (ojol). Besaran kenaikan bervariasi di tiap daerah. Kebijakan ini disambut baik para pengemudi ojol.
01:12
03:13
07:33
07:12
22:13
14:11
02:44
14:18
05:12
04:33