Kementerian Perhubungan mengeluarkan SK Menhub, yang menentukan kenaikan tarif ojek online (ojol). Besaran kenaikan bervariasi di tiap daerah. Kebijakan ini disambut baik para pengemudi ojol.
39:13
05:59
05:00
08:03
04:48
05:16
07:03
06:38
06:38
08:38