Kementerian Perhubungan mengeluarkan SK Menhub, yang menentukan kenaikan tarif ojek online (ojol). Besaran kenaikan bervariasi di tiap daerah. Kebijakan ini disambut baik para pengemudi ojol.
06:26
05:00
02:31
01:28
07:13
12:45
07:46
06:16
08:49
01:12