Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat, berdasarkan data kinerja lalu lintas terungkap ada peningkatan volume lalu lintas hingga 6,25%. Hal ini yang menjadi alasan Pemprov DKI melakukan penambahan ganjil genap menjadi 25 ruas jalan yang mulai berlaku Senin 6 Juni 2022.
02:18
28:38
05:22
05:01
05:33
04:52
03:45
05:36
02:37
13:55