Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat, berdasarkan data kinerja lalu lintas terungkap ada peningkatan volume lalu lintas hingga 6,25%. Hal ini yang menjadi alasan Pemprov DKI melakukan penambahan ganjil genap menjadi 25 ruas jalan yang mulai berlaku Senin 6 Juni 2022.
35:40
06:01
05:05
05:38
03:31
08:08
05:18
06:25
06:03
05:34