Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bikin gebrakan baru. Ia memperbolehkan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) mendaftarkan diri menjadi prajurit TNI. Gebrakan baru ini didasari TAP MPRS 25 Tahun 1996. Dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara itu melarang mereka yang memiliki ideologi komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis, maupun organisasi underbow dari komunis tahun 1965. Menurut Andika, yang terlarang yakni mereka yang memiliki ideologi komunisme dan PKI. Sementara para keturunan PKI, tak masuk dalam larangan seperti TAP MPRS 25 Tahun 1996 tersebut.
35:40
06:01
05:05
05:38
03:31
08:08
05:18
06:25
06:03
05:34