Pemerintah membiarkan harga minyak goreng kemasan mengacu pada mekanisme pasar. Keputusan ini merupakan hasil rembukan rapat terbatas para menteri bersama Presiden Joko Widodo pada Selasa (15/3/2022) lalu. Hasilnya diumumkan langsung Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
05:00
03:21
06:41
04:05
03:08
06:26
05:00
02:31
01:28
07:13