Kolonel Priyanto menjalani sidang perdana atas kasus tewasnya dua sejoli di Nagreg, Bandung pada 8 Desember 2021 lalu. Kolonel Priyanto sendiri didakwa bersalah sebagai dalang pembunuhan berencana hingga menghilangkan nyawa kedua korban.
06:20
05:27
09:07
08:52
08:07
01:49
09:46
09:30
03:16
04:36