Kolonel Priyanto menjalani sidang perdana atas kasus tewasnya dua sejoli di Nagreg, Bandung pada 8 Desember 2021 lalu. Kolonel Priyanto sendiri didakwa bersalah sebagai dalang pembunuhan berencana hingga menghilangkan nyawa kedua korban.
05:00
03:21
06:41
04:05
03:08
06:26
05:00
02:31
01:28
07:13