Kolonel Priyanto menjalani sidang perdana atas kasus tewasnya dua sejoli di Nagreg, Bandung pada 8 Desember 2021 lalu. Kolonel Priyanto sendiri didakwa bersalah sebagai dalang pembunuhan berencana hingga menghilangkan nyawa kedua korban.
35:40
06:01
05:05
05:38
03:31
08:08
05:18
06:25
06:03
05:34