Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Pesantren Bandung resmi divonis hukuman penjara seumur hidup, Selasa (15/02/2022). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang memberikan hukuman mati.
05:00
03:21
06:41
04:05
03:08
06:26
05:00
02:31
01:28
07:13