Pelaku perkosaan terhadap 13 santri di Bandung, Herry Wirawan mulai diadili. Jaksa Penuntut Umum ajukan tuntutan hukuman mati kepada mantan pimpinan sekolah tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung (11/1/2022). Tuntutan itu diberikan sebagai efek jera atas perbuatan Herry yang menyebabkan korban hamil dan melahirkan.
06:20
05:27
09:07
08:52
08:07
01:49
09:46
09:30
03:16
04:36