Syarat Perjalanan Darat, Cukup dengan Antigen Saja

Syarat Perjalanan Darat, Cukup dengan Antigen Saja

Kementerian Perhubungan menyesuaikan regulasi terhadap ketentuan perjalanan orang yang menggunakan transportasi darat di dalam negeri.

Penyesuaian dilakukan dengan menerbitkan SE Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pada Selasa (2/11/2021).

Ringkasan

Oleh Wawan Isab Rubiyanto, Dany Candra pada 03 November 2021, 15:59 WIB

Video Terkait

Spotlights