Syarat Perjalanan Darat, Cukup dengan Antigen Saja
Kementerian Perhubungan menyesuaikan regulasi terhadap ketentuan perjalanan orang yang menggunakan transportasi darat di dalam negeri.
Penyesuaian dilakukan dengan menerbitkan SE Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pada Selasa (2/11/2021).
RingkasanVideo Terkait
-
Suhu Panas Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia, Apa Penyebabnya?
Nasional 16 jam yang lalu -
Tarsum si Penjagal Istri dari Ciamis
Nasional 16 jam yang lalu -
Kemendag Revisi Aturan Barang Bawaan dan Pengiriman
Bisnis 16 jam yang lalu
-
VIDEO: Heboh Gerbong Kereta Cepat Whoosh Bocor, Ini Penjelasan KCIC
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Hoaks Ledakan Dahsyat Gunung Anak Krakatau
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Mengenal Keunikan dan Karakteristik yang Menarik dari Generasi Z
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Bisakah DBD Sembuh Hanya Dengan Minum Jus Daun Pepaya?
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Peran Kostum dalam Sukses Sebuah Film
Hiburan Baru saja -
VIDEO: Pakai Komputasi Awan, Peneliti Percepat Prediksi Letusan Gunung Api
Teknologi Baru saja -
VIDEO: Pemanfaatan Kecerdasan Buatan (AI) untuk Produksi Mobil
Otomotif Baru saja -
VIDEO: Kecerdasan Buatan, Membantu atau Mengancam?
Teknologi 2 menit yang lalu -
VIDEO: Apple Luncurkan iPad Pro Terbaru dengan Layar Oled dan Chip M4
Teknologi 1 jam yang lalu -
8 Potret Lesti Kejora Momong Levian, Mirip Kakak Main Sama Adiknya
Dangdut 8 jam yang lalu -
VIDEO: Kacau! Polisi di Bulukumba Aniaya Pelajar Perempuan hingga Alami Hidung Retak
Nasional 11 jam yang lalu -
VIDEO: Rayakan Kemenangan Prabowo, 3 Warga Gunung Kidul Jalan Kaki ke Jakarta
Nasional 11 jam yang lalu -
VIDEO: Kecam Agresi Israel, Mahasiswa Unhas Minta Perang dengan Hamas Segera Dihentikan
Nasional 11 jam yang lalu -
Kacau! Polisi di Bulukumba Aniaya Pelajar Perempuan hingga Alami Hidung Retak #Shorts
Nasional 11 jam yang lalu