Satreskrim Polres Pasuruan meringkus empat pelaku pengoplosan elpiji subsidi di Pasuruan. Pelaku yakni NK dan MF warga Sidoarjo serta DY dan AM warga Pasuruan. Para pelaku mengoplos elpiji subsidi 3 kilogram ke dalam tabung elpiji non-subsidi 12 kilogram. Inilah keempat pengoplos gas elpiji yang ditangkap yakni NK, MF warga Sidoarjo, DY dan AM warga Pasuruan. Pelaku ditangkap saat mengoplos gas elpiji dari tabung subsidi 3 kilogram ke dalam tabung gas non-subsidi 12 kilogram. Berikut seperti diberitakan pada Liputan6, (21/7/2021). Keempat pelaku membagi tugas masing-masing, mulai memodali, mengoplos, dan menjual hingga mengirim gas elpiji ilegal ke pembeli. Dari bisnis haram tersebut, pelaku mendapat keuntungan hingga jutaan rupiah.
06:20
05:27
09:07
08:52
08:07
01:49
09:46
09:30
03:16
04:36