logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Nakes dan Agen Penjual Tiket Bus Palsukan Hasil Tes GeNose

News7 Juli 2021
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 21 Sep 2025, 16:09 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2021, 21:54 WIB
Copy Link
Batalkan

Pemalsu hasil tes Covid-19, HBP (27) dan ASK (39) diringkus polisi. Mereka bekerja sama untuk membuat hasil tes GeNose palsu, keduanya mengganti kantung GeNose dengan kantung kateter (kantong urine), sehingga hasilnya bisa negatif. Untuk satu surat palsu tes Covid-19 dipatok dengan harga Rp 50 ribu, dan para pelaku bisa mendapatkan untung hingga jutaan rupiah. Akibat perbuatannya pelaku dijerat hukuman maksimal 6 tahun penjara. Oknum tenaga kesehatan (nakes) HBP (27) diringkus polisi, karena memalsukan surat keterangan tes covid GeNose C19. HBP dibantu ASK (39), agen penjual tiket bus yang bertugas mencari warga, yang ingin uji Covid-19 menggunakan GeNose dengan hasil negatif. Terbongkarnya sindikat ini saat petugas menghentikan bus penumpang di Jembatan Suramadu. Dari 12 penumpang yang diperiksa, semua hasil uji GeNose C19 dinyatakan negatif. Setelah diperiksa mendalam, ternyata surat keterangan tes Covid-19 itu palsu. Setelah ditelusuri, praktek itu dilakukan HBP, tenaga kesehatan puskesmas di Sumenep. Modusnya, pelaku mengganti kantong tiup GeNose C19 dengan kantong kateter atau kantong urine. Otomatis hasil uji GeNose ala pelaku tersebut negatif. Setiap hasil ujinya dicetak diberikan ke para korban, dengan imbalan Rp 50 ribu. Dari praktik ilegal itu, pelaku mengantongi keuntungan jutaan rupiah. "Untuk dua orang tersebut memiliki peran masing-masing, HBP pelaku nakes yang membuatkan surat GeNose Covid-19, sementara untuk ASK memiliki peran untuk mencari calon penumpang," ungkap AKBP Ganis Setyaningrum, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti kantong plastik GeNose dan surat keterangan palsu tes Covid-19. Kedua pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara. Demikian seperti dilansir pada Liputan6, (6/7/2021).

  • Surabaya
  • liputan6
  • Pemalsuan Dokumen
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • pasal 263 kuhp
  • SCTV Biro Surabaya
  • GeNose C19
  • pemalsuan keterangan genose
  • news06:01
    Air Surut Perlihatkan Kerusakan Parah Usai Banjir di Padang, Sumatera
    Newssejam yang lalu
  • news05:05
    Tim Penyelamat Berpacu Selamatkan Wilayah Terisolasi Akibat Banjir Sumatra
    Newssejam yang lalu
  • news05:38
    Eksekutif China Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Radioaktif di Cikande
    Newssejam yang lalu
  • news03:31
    Petani Sumatera Terpuruk Akibat Banjir dan Longsor
    Newssejam yang lalu
  • news08:08
    Komisi IV PKS Emosi Singgung Menteri Mundur Depan Raja Juli Usai Banjir Sumatera
    News6 jam yang lalu
  • news05:18
    Banjir Sumatera Kini Renggut Lebih dari 800 Jiwa | Kota di Ukraina Nyaris Dikepung Rusia
    News7 jam yang lalu
  • news06:25
    Komisi IV Tunjuk-Tunjuk Semprot Menteri Raja Soal Banjir Sumatera: Kemana Saja Selama ini!
    Newssehari yang lalu
  • news06:03
    PKB di DPR Keras Kritik Purbaya Imbas Potong TKD Kaltim 73% sampai Teriak "Gak Adil!"
    Newssehari yang lalu
  • news05:34
    Jenderal Rikwanto DPR Buka-bukaan 'Harta Karun' Jadi Incaran Mafia Hukum di Pengadilan
    Newssehari yang lalu
  • news09:31
    Keras di DPR, Fraksi Kaltim Protes Menkeu Purbaya Asal-asalan Pangkas Anggaran Daerah
    Newssehari yang lalu