logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polisi Gagalkan Upaya Penerbangan Balon Raksasa dengan Ratusan Petasan

News18 Mei 2021
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 16:04 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2021, 07:20 WIB
Copy Link
Batalkan

Petugas gabungan yang mengetahui upaya penerbangan balon raksasa, di area persawahan Desa Bajang, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Sabtu pagi (15/5), langsung mendatangi lokasi dan memadamkan api di tungku pengasapan yang sedang menyala. Di dalam balon setinggi 50 meter yang mulai mengembung itu, ditemukan ratusan petasan digantung pada seutas tali. Namun sayang, kedatangan petugas sudah diketahui lebih dulu oleh para pelaku yang langsung kabur, hingga tak ada yang berhasil ditangkap. "Jelas sudah ada himbauan dari kita, bukan hanya sekedar himbauan, tapi larangan bahwa dilarang untuk melakukan penerbangan balon udara tanpa awak," ungkap AKP Haryanto, Kapolsek Balong. Sebelumnya sebuah balon raksasa dengan ratusan petasan di dalamnya juga berhasil disita polisi Jumat (14/5) di Desa Tegalombo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo. Terdapat empat warga yang berusaha menerbangkan balon itu ditangkap. Polisi juga menyita ratusan petasan berbagai ukuran. "Yang membuat dan lainnya akan saya proses sesuai dengan hukum, di sini juga hukumnya sudah ada di dalam Undang-Undang No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, di situ dihukum minimal 2 tahun dan denda Rp 500 juta," tegas AKBP Moch Nur Azis, Kapolres Ponorogo. Penerbangan balon udara berukuran raksasa disertai petasan bisa menyebabkan kebakaran hutan dan pemukiman warga, selain itu juga dapat mengganggu jalur penerbangan pesawat. Oleh karena itu, polisi pun menyatakan akan menindak tegas para pelakunya. Berikut seperti dilansir pada Fokus, (16/5/2021).

  • liputan6
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • Ponorogo
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • SCTV Biro Surabaya
  • kecamatan bajang
  • desa tegalombo
  • penerbangan balon raksasa
  • news05:00
    Menkeu Purbaya Rombak Besar-besaran Pejabat Ditjen Pajak, Perintahkan Jangan Takut
    News3 hari yang lalu
  • news03:21
    Emas, Duit hingga Tas Mewah LV, Deretan Barang Pejabat Bea Cukai Tersangka KPK
    News3 hari yang lalu
  • news06:41
    KPK: Pegawai Bea Cukai Tersangka Terima Jatah Rp7 Miliar/Bulan Loloskan Impor Barang KW
    News3 hari yang lalu
  • news04:05
    KPK OTT Hakim PN Depok, Ketua Hingga Juru Sita Diamankan
    News3 hari yang lalu
  • news03:08
    Sangar! Singapura Pamer Wajah Baru Perang Udara
    News3 hari yang lalu
  • news06:26
    KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi di Lingkungan Bea Cukai | Gempa Bumi M 6,4 di Pacitan
    News3 hari yang lalu
  • news05:00
    Gerindra Blak-blakan Banjir Dukungan Parpol, Jokowi Untuk Prabowo 2 Periode: Ini Berawal dari...
    News3 hari yang lalu
  • news02:31
    Menkeu Purbaya Blak-blakan Kasus Korupsi Pejabat Bea Cukai: Saya Akan Dampingi!
    News3 hari yang lalu
  • news01:28
    Cara Kerja AI Hasilkan Video Realistis yang Bisa "Mengecoh" Penontonnya
    News3 hari yang lalu
  • news07:13
    Prabowo Blak-blakan Depan PM Australia Anthony, Singgung Musuh: Kita Tidak Ingin Punya!
    News3 hari yang lalu