Pelarangan mudik dilakukan demi mencegah penularan virus corona Covid-19 yang masih mewabah. Peraturan larangan ini diberlakukan untuk seluruh moda transportasi. Pemerintah juga telah menetapkan aturan terkait larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021
05:00
03:21
06:41
04:05
03:08
06:26
05:00
02:31
01:28
07:13