Electronic Law Traffic Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik akan diterapkan secara nasional. Korlantas Polri akan meresmikannya pada 23 Maret 2021. Dalam pelaksanaannya, tilang elektronik se-Indonesia ini akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, Korlantas Polri menyiagakan 244 titik ETLE di 12 Polda.
07:13
08:16
07:12
02:55
02:54
08:22
24:22
09:56
01:27
14:34