Electronic Law Traffic Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik akan diterapkan secara nasional. Korlantas Polri akan meresmikannya pada 23 Maret 2021. Dalam pelaksanaannya, tilang elektronik se-Indonesia ini akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, Korlantas Polri menyiagakan 244 titik ETLE di 12 Polda.
06:20
05:27
09:07
08:52
08:07
01:49
09:46
09:30
03:16
04:36