Electronic Law Traffic Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik akan diterapkan secara nasional. Korlantas Polri akan meresmikannya pada 23 Maret 2021. Dalam pelaksanaannya, tilang elektronik se-Indonesia ini akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, Korlantas Polri menyiagakan 244 titik ETLE di 12 Polda.
06:26
05:00
02:31
01:28
07:13
12:45
07:46
06:16
08:49
01:12