logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: 2 Pemuda Nekat Bunuh Tetangga demi Kuasai Barang Korban

News19 Maret 2021
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 20 Sep 2025, 17:38 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2021, 14:50 WIB
Copy Link
Batalkan

Di Desa Lambangan, Sidoarjo, Jawa Timur, polisi berhasil menangkap dua remaja yang merupakan pelaku pembunuhan tetangganya sendiri. Kedua pelaku membunuh korban, karena tergiur dengan chip permainan online senilai Rp 7 juta di ponsel milik korban. Kemudian pelaku membuang korban di parit yang berada di Desa Gelang, Kecamatan Tulangan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam dipenjara seumur hidup. Dua pelaku pembunuhan RR, remaja 16 tahun warga Desa Lambangan, Wonoayu, Sidoarjo. Adalah MH (20) dan MBK (21) yang tak lain tetangga korban. Pelaku diringkus polisi di lokasi persembunyiannya di Kecamatan Buduran, Sidoarjo dan Kabupaten Magetan. Modusnya, pada (5/3) lalu MH mengajak korban jalan-jalan, namun di tengah perjalanan, korban dianiaya hingga tewas. Untuk menghilangkan jejak, korban dibuang ke sebuah parit di Desa Gelang, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo. Setelah korban dibuang, pelaku kabur membawa ponsel korban. Kedua pelaku nekat membunuh korban, karena ingin memiliki chip permainan daring yang ada di ponsel korban. Pelaku tergiur, karena dalam status permainan daring, korban mengaku memiliki chip senilai Rp 7 juta. Selain itu pelaku juga ingin memiliki motor korban. Berikut seperti dilansir pada Liputan6, (17/3/2021). "Tetangga dan masih saudara, ini suatu keprihatinan, sepele, kenapa sepele, karena hanya ingin menguasai hape dan sepeda motor, sampai membunuh anak yang masih kecil, kami dari penyidik perlu mengungkapkan hal yang belum tentu kebenarannya, yang pasti dari hasil pengungkapan hasil penyidikan, itu dikatakan ingin menguasai barang yang bukan miliknya," ungkap Kombes Pol Sudarmadji, Kapolresta Sidoarjo. Selain meringkus pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa mobil pikap, sebuah ponsel, sebuah motor, dan sejumlah barang bukti lainnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati.

  • liputan6
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • Sidoarjo
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • SCTV Biro Surabaya
  • pemuda membunuh tetangga
  • chip permainan online
  • news35:40
    Sederet Cara Pemprov Jakarta Antisipasi Pohon Tumbang, Sampai Pakai Alat Canggih
    News20 jam yang lalu
  • news06:01
    Air Surut Perlihatkan Kerusakan Parah Usai Banjir di Padang, Sumatera
    Newssehari yang lalu
  • news05:05
    Tim Penyelamat Berpacu Selamatkan Wilayah Terisolasi Akibat Banjir Sumatra
    Newssehari yang lalu
  • news05:38
    Eksekutif China Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Radioaktif di Cikande
    Newssehari yang lalu
  • news03:31
    Petani Sumatera Terpuruk Akibat Banjir dan Longsor
    Newssehari yang lalu
  • news08:08
    Komisi IV PKS Emosi Singgung Menteri Mundur Depan Raja Juli Usai Banjir Sumatera
    Newssehari yang lalu
  • news05:18
    Banjir Sumatera Kini Renggut Lebih dari 800 Jiwa | Kota di Ukraina Nyaris Dikepung Rusia
    Newssehari yang lalu
  • news06:25
    Komisi IV Tunjuk-Tunjuk Semprot Menteri Raja Soal Banjir Sumatera: Kemana Saja Selama ini!
    News2 hari yang lalu
  • news06:03
    PKB di DPR Keras Kritik Purbaya Imbas Potong TKD Kaltim 73% sampai Teriak "Gak Adil!"
    News2 hari yang lalu
  • news05:34
    Jenderal Rikwanto DPR Buka-bukaan 'Harta Karun' Jadi Incaran Mafia Hukum di Pengadilan
    News2 hari yang lalu