logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polda Jatim Bongkar Prostitusi Online Libatkan Anak di Bawah Umur

News13 Maret 2021
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 20 Sep 2025, 13:20 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2021, 23:32 WIB
Copy Link
Batalkan

Polisi Cyber Patrol anggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kasus seks menyimpang, yakni bertiga atau threesome yang melibatkan anak di bawah umur melalui media sosial. Tersangka sudah 3 kali menjual gadis di bawah umur kepada pria hidung belang. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa dua buah ponsel yang digunakan untuk bertransaksi. Tersangka dijerat Undang-Undang RI No.19 tentang ITE dan Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lebih dari 8 tahun penjara. Berikut diberitakan pada Fokus, (11/3/2021). Setelah beberapa kali lolos dari intaian polisi, tersangka BD, warga Pasuruan ini ditangkap Polisi Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Tersang diduga terlibat kasus prostitusi daring. Terbongkarnya prostitusi yang melibatkan anak-anak ini berawal dari penyidikan anggota Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur di media sosial, terhadap salah satu akun yang kerap mengunggah konten dewasa menyimpang. Tersangka ditangkap di sebuah kamar hotel di kawasan Sidoarjo. "Terhadap akun yang bernama andrew92207349 dan aplikasi whatsapp untuk digunakan sebagai transaksi prostitusi di media sosial, motifnya yang dilakukan oleh tersangka ini adalah karena terpengaruh dari hobinya dia melihat video porno," terang Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim. Tersangka sudah 3 kali menjual gadis di bawah umur kepada pria hidung belang. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa dua buah ponsel, yang digunakan untuk bertransaksi. Tersangka dijerat Undang-Undang RI No 19 tentang ITE dan Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lebih dari 8 tahun penjara.

  • Surabaya
  • Fokus
  • Fokus Indosiar
  • Indosiar
  • perlindungan anak
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • prostitusi daring
  • news05:00
    Menkeu Purbaya Rombak Besar-besaran Pejabat Ditjen Pajak, Perintahkan Jangan Takut
    News10 jam yang lalu
  • news03:21
    Emas, Duit hingga Tas Mewah LV, Deretan Barang Pejabat Bea Cukai Tersangka KPK
    News10 jam yang lalu
  • news06:41
    KPK: Pegawai Bea Cukai Tersangka Terima Jatah Rp7 Miliar/Bulan Loloskan Impor Barang KW
    News10 jam yang lalu
  • news04:05
    KPK OTT Hakim PN Depok, Ketua Hingga Juru Sita Diamankan
    News12 jam yang lalu
  • news03:08
    Sangar! Singapura Pamer Wajah Baru Perang Udara
    News12 jam yang lalu
  • news06:26
    KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi di Lingkungan Bea Cukai | Gempa Bumi M 6,4 di Pacitan
    News13 jam yang lalu
  • news05:00
    Gerindra Blak-blakan Banjir Dukungan Parpol, Jokowi Untuk Prabowo 2 Periode: Ini Berawal dari...
    News13 jam yang lalu
  • news02:31
    Menkeu Purbaya Blak-blakan Kasus Korupsi Pejabat Bea Cukai: Saya Akan Dampingi!
    News14 jam yang lalu
  • news01:28
    Cara Kerja AI Hasilkan Video Realistis yang Bisa "Mengecoh" Penontonnya
    News14 jam yang lalu
  • news07:13
    Prabowo Blak-blakan Depan PM Australia Anthony, Singgung Musuh: Kita Tidak Ingin Punya!
    News15 jam yang lalu