logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polda Jatim Bongkar Prostitusi Online Libatkan Anak di Bawah Umur

News13 Maret 2021
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 20 Sep 2025, 13:20 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2021, 23:32 WIB
Copy Link
Batalkan

Polisi Cyber Patrol anggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kasus seks menyimpang, yakni bertiga atau threesome yang melibatkan anak di bawah umur melalui media sosial. Tersangka sudah 3 kali menjual gadis di bawah umur kepada pria hidung belang. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa dua buah ponsel yang digunakan untuk bertransaksi. Tersangka dijerat Undang-Undang RI No.19 tentang ITE dan Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lebih dari 8 tahun penjara. Berikut diberitakan pada Fokus, (11/3/2021). Setelah beberapa kali lolos dari intaian polisi, tersangka BD, warga Pasuruan ini ditangkap Polisi Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Tersang diduga terlibat kasus prostitusi daring. Terbongkarnya prostitusi yang melibatkan anak-anak ini berawal dari penyidikan anggota Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur di media sosial, terhadap salah satu akun yang kerap mengunggah konten dewasa menyimpang. Tersangka ditangkap di sebuah kamar hotel di kawasan Sidoarjo. "Terhadap akun yang bernama andrew92207349 dan aplikasi whatsapp untuk digunakan sebagai transaksi prostitusi di media sosial, motifnya yang dilakukan oleh tersangka ini adalah karena terpengaruh dari hobinya dia melihat video porno," terang Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim. Tersangka sudah 3 kali menjual gadis di bawah umur kepada pria hidung belang. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa dua buah ponsel, yang digunakan untuk bertransaksi. Tersangka dijerat Undang-Undang RI No 19 tentang ITE dan Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lebih dari 8 tahun penjara.

  • Surabaya
  • Fokus
  • Fokus Indosiar
  • Indosiar
  • perlindungan anak
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • prostitusi daring
  • news49:58
    [FULL] Mengguncang Prabowo Pidato Depan Pelajar saat Resmikan 166 Sekolah Rakyat se-Indonesia
    News2 jam yang lalu
  • news06:15
    Prabowo Kunjungi Sekolah Rakyat, Sikapnya Disorot Ketika Betulkan Baret dan Dasi Siswa
    News2 jam yang lalu
  • news07:48
    Prabowo Pidato Resmikan Sekolah Rakyat: Lebih Hormat ke Pemulung, Daripada yang Pintar Tapi..
    News2 jam yang lalu
  • news07:25
    KPK Blak-Blakan Alasan Tak Pajang Tampang Tersangka OTT Suap Pajak
    News7 jam yang lalu
  • news05:27
    Wagub Aceh Senang TKD Tak Kena Efisiensi Terima Kasih Purbaya, Teristimewa Pak Prabowo
    News7 jam yang lalu
  • news06:28
    KPK Sita Uang Rp6,38 Miliar dan Emas 1,3 Kg dalam OTT Pegawai Pajak
    News7 jam yang lalu
  • news17:11
    [FULL] Kronologi dan Fakta Lengkap KPK OTT Pegawai Pajak Saat Bagi-Bagi Uang Haram
    News7 jam yang lalu
  • news09:47
    Usil Purbaya Guyon 'Senggol' Kasad Maruli Bikin Ngakak: Kalau Punya Utang Bosnya Datang...
    News7 jam yang lalu
  • news17:14
    Ekspresi Purbaya Beri Kode saat Dasco Telepon Prabowo, Ada Keputusan Penting TKD Aceh
    News7 jam yang lalu
  • news06:17
    Banjir Rendam Mangga Dua Raya, Bus Transjakarta Tak Bisa Melintas
    News9 jam yang lalu