logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Anak di Magetan Aniaya Ibu Kandungnya

News16 Februari 2021
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 14:24 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2021, 05:58 WIB
Copy Link
Batalkan

Hanya karena terlambat menyalakan obat nyamuk bakar, seorang pria berinisial AW warga Desa Terung, Magetan, Jawa Timur, tega menganiaya ibu kandung. Kemudian, ibu kandung yang juga sebagai korban, langsung melaporkan ke polisi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam maksimal 10 tahun penjara. Berikut dilansir pada Fokus, (15/2/2021). Dengan tangan diborgol, AW warga Desa Terung, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, digelandang ke Kantor Polisi Resor Magetan. Pria (32) ini ditangkap, karena dilaporkan telah menganiaya ibu kandungnya sendiri hingga babak belur. Kini di sel tahanan kantor polisi hanya penyesalan yang dirasakan pria pengangguran yang setiap harinya suka mabuk minuman keras ini. Dalam pemeriksaan polisi, tersangka tega menganiaya Tasmina (58), ibunya hanya karena masalah sepele, seperti terlambat menyalakan obat nyamuk bakar. Sejumlah barang bukti, berupa potongan kursi, jam dinding dan gantungan pakaian yang dipakai memukul ibunya disita polisi. "Ibu dan anak, pelaku adalah anak dari korban itu sendiri, anak kandung, barang bukti yang kita amankan sejauh ini alat yang digunakan kemoceng, baju, kursi, yang digunakan untuk memukul ibu kandungnya sendiri, sejauh ini, dia kalau dipengaruhi minuman keras, karena dia sering minum-minuman keras, tapi yang hari ini sudah sangat parah, maka ibunya datang melapor kepada kami," terang AKP Ryan Wira Raja, Kasat Reskrim Polres Magetan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijebloskan ke ruang tahanan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2004, tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

  • Fokus
  • Fokus Indosiar
  • Indosiar
  • Magetan
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • Anak Durhaka
  • anak aniaya ibunya
  • news07:13
    Hormat Prabowo Bangga Jaksa Agung Sangar Sikat Habis Penjahat
    News2 hari yang lalu
  • news08:16
    Keras Prabowo Sikat 20 Perusahaan Sawit Nakal Bikin 100 Ribu Rakya Sengsara
    News2 hari yang lalu
  • news07:12
    Jet Pribadi Jatuh dan Tewaskan Panglima Militer Libya | Pos Nataru di Banyuwangi Tampil Unik
    News2 hari yang lalu
  • news02:55
    UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Jadi Rp5,7 Juta
    News2 hari yang lalu
  • news02:54
    Kejutan! Pramono Umumkan UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Menjadi Rp5,729 Juta
    News2 hari yang lalu
  • news08:22
    Prabowo Tak Peduli Sering Ditertawai Bicara Kekuatan Asing Ganggu Indonesia
    News2 hari yang lalu
  • news24:22
    Berapi-api Prabowo Tunjuk-Tunjuk Depan Tumpukan Uang Triliunan: Saya Akan Mati!
    News2 hari yang lalu
  • news09:56
    Jaksa Agung Depan Prabowo Bongkar Pelaku Penyebab Banjir Sumatera
    News2 hari yang lalu
  • news01:27
    Uang Sitaan Rp6,62 Triliun Kerja Satgas PKH Kejagung Diserahkan ke Presiden Prabowo
    News2 hari yang lalu
  • news14:34
    Rais Aam PBNU Buka Suara Soal Pemberhentian Ketum PBNU
    News2 hari yang lalu