logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Anak di Magetan Aniaya Ibu Kandungnya

News16 Februari 2021
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 14:24 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2021, 05:58 WIB
Copy Link
Batalkan

Hanya karena terlambat menyalakan obat nyamuk bakar, seorang pria berinisial AW warga Desa Terung, Magetan, Jawa Timur, tega menganiaya ibu kandung. Kemudian, ibu kandung yang juga sebagai korban, langsung melaporkan ke polisi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam maksimal 10 tahun penjara. Berikut dilansir pada Fokus, (15/2/2021). Dengan tangan diborgol, AW warga Desa Terung, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, digelandang ke Kantor Polisi Resor Magetan. Pria (32) ini ditangkap, karena dilaporkan telah menganiaya ibu kandungnya sendiri hingga babak belur. Kini di sel tahanan kantor polisi hanya penyesalan yang dirasakan pria pengangguran yang setiap harinya suka mabuk minuman keras ini. Dalam pemeriksaan polisi, tersangka tega menganiaya Tasmina (58), ibunya hanya karena masalah sepele, seperti terlambat menyalakan obat nyamuk bakar. Sejumlah barang bukti, berupa potongan kursi, jam dinding dan gantungan pakaian yang dipakai memukul ibunya disita polisi. "Ibu dan anak, pelaku adalah anak dari korban itu sendiri, anak kandung, barang bukti yang kita amankan sejauh ini alat yang digunakan kemoceng, baju, kursi, yang digunakan untuk memukul ibu kandungnya sendiri, sejauh ini, dia kalau dipengaruhi minuman keras, karena dia sering minum-minuman keras, tapi yang hari ini sudah sangat parah, maka ibunya datang melapor kepada kami," terang AKP Ryan Wira Raja, Kasat Reskrim Polres Magetan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijebloskan ke ruang tahanan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2004, tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

  • Fokus
  • Fokus Indosiar
  • Indosiar
  • Magetan
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • Anak Durhaka
  • anak aniaya ibunya
  • news06:20
    Iran Siaga Penuh dan Ancam Amerika Serikat | Banjir Kepung Pandeglang
    News2 hari yang lalu
  • news05:27
    Tatapan Bang Yos Lihat Tiang Monorel Dibongkar | Purbaya Mutasi Buang Pegawai Pajak ke Pelosok
    News2 hari yang lalu
  • news09:07
    Permohonan Anak Jurnalis ke Hakim MK Sidang Gugatan UU TNI: Api Telah Renggut Keluarga Saya
    News2 hari yang lalu
  • news08:52
    Tangis Anak Jurnalis Sidang Uji Materi UU TNI di MK, Curhat Sang Ayah Tewas Dihabisi
    News2 hari yang lalu
  • news08:07
    Geram DPR Gerindra Serukan Lawan Oknum Aparat TNI-Polri: Mari Kita Keroyok Sama-Sama!
    News2 hari yang lalu
  • news01:49
    Bahlil Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dengan Akademisi: Kampus Bisa Terima Manfaat Pengelolaan Tambang
    News2 hari yang lalu
  • news09:46
    [Full] Isi Pertemuan Prabowo & 1.200 Akademisi di Istana, Rektor-Guru Besar Ada Permintaan Khusus
    News2 hari yang lalu
  • news09:30
    Rieke Oneng Ungkit Kisah Pilu Aurelie di Rapat DPR, Desak Pelaku Dihukum Setimpal
    News2 hari yang lalu
  • news03:16
    Pilu Tangis Laras Faizati Usai Divonis Salah Tanpa Dibui: Saya Pulang, Tapi Keadilan..
    News2 hari yang lalu
  • news04:36
    Langka, Ajang Amal Kumpulkan Mobil Super Mewah!
    News2 hari yang lalu