Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulan Pandemi Covid-19. Aturan ini merevisi Perpres Nomor 99 tahun 2020.
35:40
06:01
05:05
05:38
03:31
08:08
05:18
06:25
06:03
05:34