Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulan Pandemi Covid-19. Aturan ini merevisi Perpres Nomor 99 tahun 2020.
05:00
03:21
06:41
04:05
03:08
06:26
05:00
02:31
01:28
07:13