logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Pelajar Pelaku Prostitusi Online di Malang Terancam 15 Tahun Penjara

News7 Februari 2021
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 21 Sep 2025, 17:32 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2021, 20:05 WIB
Copy Link
Batalkan

Pelaku prostitusi online berinisial RPR (16), warga Kota Malang, ditangkap polisi. Pelaku diciduk polisi, di salah satu penginapan di Kepanjen, Kabupaten Malang. Pelaku yang masih berstatus sebagai pelajar itu, terungkap berbisnis sampingan sebagai muncikari, dalam menjalankan bisnisnya tersebut, pelaku RPR juga melibatkan anak di bawah umur. Akibat kasus prostitusi online itu, pelaku dijerat pasal berlapis dalam kasus prostitusi online tersebut. Di antaranya Pasal 43 dan Pasal 70 Undang-Undang tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Berikut kita simak pemberitaannya pada Liputan6, (6/2/2021). Melalui akun media sosial, RPR, pelajar berusia 16 tahun ini tega menawarkan teman sekolahnya AEA kepada pria hidung belang, dengan tarif Rp 700 ribu untuk sekali kencan, dan mengambil keuntungan Rp 300 ribu. RPR ditangkap Satreskrim Polres Malang, saat mengantar AEA ke salah satu penginapan yang telah disiapkannya di daerah Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dari pemeriksaan polisi, pelaku mengaku sudah menawarkan dua teman perempuannya, kepada pria hidung belang. "Si pelaku ini yang masih berumur 16 tahun, dia memiliki kebiasaan ataupun hobi untuk bergabung di dalam media sosial facebook, dan kebetulan di dalam tersebut, ia juga bergabung di grup, yang itu merupakan grup-grup yang biasanya merupakan kumpulan dari lelaki-lelaki hidung belang, yang biasa menyewa ataupun mem-booking perempuan-perempuan untuk melakukan perbuatan asusila," terang AKBP Hendri Umar, Kapolres Malang. Polisi masih melakukan penyidikan, dan pemeriksaan lebih lanjut dari kasus ini, termasuk mencari siapa saja yang terlibat dalam prostitusi pelajar secara daring ini. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 5 miliar.

  • liputan6
  • malang
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • Prostitusi Online Anak
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • SCTV Biro Surabaya
  • pelajar pelaku prostitusi
  • news35:40
    Sederet Cara Pemprov Jakarta Antisipasi Pohon Tumbang, Sampai Pakai Alat Canggih
    News12 jam yang lalu
  • news06:01
    Air Surut Perlihatkan Kerusakan Parah Usai Banjir di Padang, Sumatera
    News16 jam yang lalu
  • news05:05
    Tim Penyelamat Berpacu Selamatkan Wilayah Terisolasi Akibat Banjir Sumatra
    News16 jam yang lalu
  • news05:38
    Eksekutif China Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Radioaktif di Cikande
    News16 jam yang lalu
  • news03:31
    Petani Sumatera Terpuruk Akibat Banjir dan Longsor
    News16 jam yang lalu
  • news08:08
    Komisi IV PKS Emosi Singgung Menteri Mundur Depan Raja Juli Usai Banjir Sumatera
    Newssehari yang lalu
  • news05:18
    Banjir Sumatera Kini Renggut Lebih dari 800 Jiwa | Kota di Ukraina Nyaris Dikepung Rusia
    Newssehari yang lalu
  • news06:25
    Komisi IV Tunjuk-Tunjuk Semprot Menteri Raja Soal Banjir Sumatera: Kemana Saja Selama ini!
    News2 hari yang lalu
  • news06:03
    PKB di DPR Keras Kritik Purbaya Imbas Potong TKD Kaltim 73% sampai Teriak "Gak Adil!"
    News2 hari yang lalu
  • news05:34
    Jenderal Rikwanto DPR Buka-bukaan 'Harta Karun' Jadi Incaran Mafia Hukum di Pengadilan
    News2 hari yang lalu