logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Pelajar Pelaku Prostitusi Online di Malang Terancam 15 Tahun Penjara

News7 Februari 2021
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 21 Sep 2025, 17:32 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2021, 20:05 WIB
Copy Link
Batalkan

Pelaku prostitusi online berinisial RPR (16), warga Kota Malang, ditangkap polisi. Pelaku diciduk polisi, di salah satu penginapan di Kepanjen, Kabupaten Malang. Pelaku yang masih berstatus sebagai pelajar itu, terungkap berbisnis sampingan sebagai muncikari, dalam menjalankan bisnisnya tersebut, pelaku RPR juga melibatkan anak di bawah umur. Akibat kasus prostitusi online itu, pelaku dijerat pasal berlapis dalam kasus prostitusi online tersebut. Di antaranya Pasal 43 dan Pasal 70 Undang-Undang tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Berikut kita simak pemberitaannya pada Liputan6, (6/2/2021). Melalui akun media sosial, RPR, pelajar berusia 16 tahun ini tega menawarkan teman sekolahnya AEA kepada pria hidung belang, dengan tarif Rp 700 ribu untuk sekali kencan, dan mengambil keuntungan Rp 300 ribu. RPR ditangkap Satreskrim Polres Malang, saat mengantar AEA ke salah satu penginapan yang telah disiapkannya di daerah Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dari pemeriksaan polisi, pelaku mengaku sudah menawarkan dua teman perempuannya, kepada pria hidung belang. "Si pelaku ini yang masih berumur 16 tahun, dia memiliki kebiasaan ataupun hobi untuk bergabung di dalam media sosial facebook, dan kebetulan di dalam tersebut, ia juga bergabung di grup, yang itu merupakan grup-grup yang biasanya merupakan kumpulan dari lelaki-lelaki hidung belang, yang biasa menyewa ataupun mem-booking perempuan-perempuan untuk melakukan perbuatan asusila," terang AKBP Hendri Umar, Kapolres Malang. Polisi masih melakukan penyidikan, dan pemeriksaan lebih lanjut dari kasus ini, termasuk mencari siapa saja yang terlibat dalam prostitusi pelajar secara daring ini. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 5 miliar.

  • liputan6
  • malang
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • Prostitusi Online Anak
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • SCTV Biro Surabaya
  • pelajar pelaku prostitusi
  • news05:00
    Menkeu Purbaya Rombak Besar-besaran Pejabat Ditjen Pajak, Perintahkan Jangan Takut
    News2 hari yang lalu
  • news03:21
    Emas, Duit hingga Tas Mewah LV, Deretan Barang Pejabat Bea Cukai Tersangka KPK
    News2 hari yang lalu
  • news06:41
    KPK: Pegawai Bea Cukai Tersangka Terima Jatah Rp7 Miliar/Bulan Loloskan Impor Barang KW
    News2 hari yang lalu
  • news04:05
    KPK OTT Hakim PN Depok, Ketua Hingga Juru Sita Diamankan
    News2 hari yang lalu
  • news03:08
    Sangar! Singapura Pamer Wajah Baru Perang Udara
    News2 hari yang lalu
  • news06:26
    KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi di Lingkungan Bea Cukai | Gempa Bumi M 6,4 di Pacitan
    News2 hari yang lalu
  • news05:00
    Gerindra Blak-blakan Banjir Dukungan Parpol, Jokowi Untuk Prabowo 2 Periode: Ini Berawal dari...
    News2 hari yang lalu
  • news02:31
    Menkeu Purbaya Blak-blakan Kasus Korupsi Pejabat Bea Cukai: Saya Akan Dampingi!
    News2 hari yang lalu
  • news01:28
    Cara Kerja AI Hasilkan Video Realistis yang Bisa "Mengecoh" Penontonnya
    News2 hari yang lalu
  • news07:13
    Prabowo Blak-blakan Depan PM Australia Anthony, Singgung Musuh: Kita Tidak Ingin Punya!
    News2 hari yang lalu