logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Pelajar Pelaku Prostitusi Online di Malang Terancam 15 Tahun Penjara

News7 Februari 2021
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 21 Sep 2025, 17:32 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2021, 20:05 WIB
Copy Link
Batalkan

Pelaku prostitusi online berinisial RPR (16), warga Kota Malang, ditangkap polisi. Pelaku diciduk polisi, di salah satu penginapan di Kepanjen, Kabupaten Malang. Pelaku yang masih berstatus sebagai pelajar itu, terungkap berbisnis sampingan sebagai muncikari, dalam menjalankan bisnisnya tersebut, pelaku RPR juga melibatkan anak di bawah umur. Akibat kasus prostitusi online itu, pelaku dijerat pasal berlapis dalam kasus prostitusi online tersebut. Di antaranya Pasal 43 dan Pasal 70 Undang-Undang tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Berikut kita simak pemberitaannya pada Liputan6, (6/2/2021). Melalui akun media sosial, RPR, pelajar berusia 16 tahun ini tega menawarkan teman sekolahnya AEA kepada pria hidung belang, dengan tarif Rp 700 ribu untuk sekali kencan, dan mengambil keuntungan Rp 300 ribu. RPR ditangkap Satreskrim Polres Malang, saat mengantar AEA ke salah satu penginapan yang telah disiapkannya di daerah Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dari pemeriksaan polisi, pelaku mengaku sudah menawarkan dua teman perempuannya, kepada pria hidung belang. "Si pelaku ini yang masih berumur 16 tahun, dia memiliki kebiasaan ataupun hobi untuk bergabung di dalam media sosial facebook, dan kebetulan di dalam tersebut, ia juga bergabung di grup, yang itu merupakan grup-grup yang biasanya merupakan kumpulan dari lelaki-lelaki hidung belang, yang biasa menyewa ataupun mem-booking perempuan-perempuan untuk melakukan perbuatan asusila," terang AKBP Hendri Umar, Kapolres Malang. Polisi masih melakukan penyidikan, dan pemeriksaan lebih lanjut dari kasus ini, termasuk mencari siapa saja yang terlibat dalam prostitusi pelajar secara daring ini. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 5 miliar.

  • liputan6
  • malang
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • Prostitusi Online Anak
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • SCTV Biro Surabaya
  • pelajar pelaku prostitusi
  • news06:24
    Ekspresi Prabowo Dengar Pemikiran AHY Soal Pemulihan Pasca Bencana di Aceh
    News2 hari yang lalu
  • news15:18
    Purbaya Jengkel Pengusaha Batu Bara Bikin Tekor Negara: Wajar Gak?
    News2 hari yang lalu
  • news15:18
    Pengakuan Purbaya, Tidak Bisa Tidur Jelang Tahun Baru 2026 Gara-Gara ini: Baru Tahu Saya ...
    News2 hari yang lalu
  • news12:54
    Prabowo Heran Datang ke Lokasi Bencana Sumatera-Aceh Dinyinyiri: Dicari Kesalahannya Juga
    News2 hari yang lalu
  • news07:55
    Prabowo Blak-Blakan Swasta Tertarik Beli Lumpur Bekas Banjir: Monggo, Gubernur Jadi Semangat
    News2 hari yang lalu
  • news07:07
    Momen Tak Terduga, Menko AHY Colek Gubernur Mualem Ajak Salaman
    News2 hari yang lalu
  • news04:46
    Kejutan Super Flu Masuk Indonesia, Kemenkes Blak-blakan Gejala Saat Terkena dan Pencegahannya
    News2 hari yang lalu
  • news14:23
    Curhat Purbaya Kena Protes Gara-Gara Coretax: Lu Bisa Masuk Enggak?
    News2 hari yang lalu
  • news06:21
    Prabowo Cek Langsung Rumah Hunian Danantara di Aceh Tamiang, Ditemani AHY dan Mualem
    News2 hari yang lalu
  • news06:28
    Wanita Nangis Coba Peluk Prabowo di Aceh Tamiang, Paspampres Sigap Mengadang
    News3 hari yang lalu