logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Polisi Bekuk Muncikari Prostitusi 36 Anak di Bawah Umur

News4 Februari 2021
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 18:55 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2021, 04:33 WIB
Copy Link
Batalkan

Kasus prostitusi anak di bawah umur, melalui media sosial diungkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Yang mengejutkan, sebanyak 36 anak di bawah umur, yang rata-rata masih pelajar tingkat SMP dan SMA ini dijual oleh tersangka sebagai PSK. Selain itu, tersangka juga mempekerjakan enam anak yang juga masih di bawah umur untuk mencari pelanggan. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 juncto Pasal 45 tentang ITE serta Pasal 296 KUHP tentang Menghubungkan Perbuatan Cabul, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Tersangka OS (36), pria asal Sidoarjo ini, harus berurusan dengan aparat Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Pelaku terjerat kasus prostitusi melalui media sosial. Pelaku berperan sebagai mucikari, yang mempekerjakan 36 anak di bawah umur, yang sebagian besar masih pelajar tingkat SMP, SMA atau SMK. Dalam aksinya, tersangka menjadikan rumah kos miliknya di Mojokerto, sebagai kedok untuk melancarkan bisnis prostitusi daring, dengan mempekerjakan anak di bawah umur. Berikut diberitakan pada Fokus, (2/2/2021). Tersangka merekrut enam anak yang juga masih di bawah umur, untuk menawarkan sewa kamar kos plus wanita penghibur di media sosial, dengan tarif hingga ratusan ribu rupiah. "Prosesnya itu diinvite dulu di facebook yang messanger, terus dari messanger itu kalau memang tertarik untuk ditawarkan, ada penawaran di situ mau dengan WP-nya atau nggak, kalau mau dengan WP nanti dikasih nomer telepon, untuk ditawarkan itu, ditawarkan WP-nya mau yang seperti apa, setelah setuju, misalkan mau anak SMP atau SMA, nanti dari reseller-nya ini yang kontak ke OS itu, nanti OS yang mutuskan, siapa yang akan menjadi temennya kliennya itu," ungkap Kombes Pol Farman, Ditreskrimsus Polda Jatim. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 juncto Pasal 45 tentang ITE, serta Pasal 296 tentang Menghubungkan Perbuatan Cabul, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

  • Surabaya
  • Prostitusi Online
  • Fokus
  • Fokus Indosiar
  • Indosiar
  • Prostitusi Anak
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • news07:13
    Hormat Prabowo Bangga Jaksa Agung Sangar Sikat Habis Penjahat
    News2 hari yang lalu
  • news08:16
    Keras Prabowo Sikat 20 Perusahaan Sawit Nakal Bikin 100 Ribu Rakya Sengsara
    News3 hari yang lalu
  • news07:12
    Jet Pribadi Jatuh dan Tewaskan Panglima Militer Libya | Pos Nataru di Banyuwangi Tampil Unik
    News3 hari yang lalu
  • news02:55
    UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Jadi Rp5,7 Juta
    News3 hari yang lalu
  • news02:54
    Kejutan! Pramono Umumkan UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Menjadi Rp5,729 Juta
    News3 hari yang lalu
  • news08:22
    Prabowo Tak Peduli Sering Ditertawai Bicara Kekuatan Asing Ganggu Indonesia
    News3 hari yang lalu
  • news24:22
    Berapi-api Prabowo Tunjuk-Tunjuk Depan Tumpukan Uang Triliunan: Saya Akan Mati!
    News3 hari yang lalu
  • news09:56
    Jaksa Agung Depan Prabowo Bongkar Pelaku Penyebab Banjir Sumatera
    News3 hari yang lalu
  • news01:27
    Uang Sitaan Rp6,62 Triliun Kerja Satgas PKH Kejagung Diserahkan ke Presiden Prabowo
    News3 hari yang lalu
  • news14:34
    Rais Aam PBNU Buka Suara Soal Pemberhentian Ketum PBNU
    News3 hari yang lalu