logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Gunakan Data Palsu, 3 Pembobol BPR Dibekuk

News3 Februari 2021
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 07:12 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2021, 14:55 WIB
Copy Link
Batalkan

Sindikat pembobol bank dengan menggunakan data-data palsu dan jaminan fiktif, dibekuk jajaran Polres Nganjuk, ketiga tersangka sindikat pembobolan bank itu antara lain, YP, SP, dan SY. Ketiga tersangka dibekuk dengan barang bukti puluhan KTP palsu, juga sertifikat tanah dan bangunan palsu. Dari hasil kejahatannya, pelaku berhasil menipu bank sebesar Rp 518 juta. Para pelaku dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Membuat dan Menggunakan Surat Palsu, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Inilah tiga tersangka sindikat pembobolan bank itu antara lain, YP, SP, dan SY, warga Nganjuk, Jawa Timur. Mereka dibekuk polisi, setelah setahun beraksi dan menggelapkan uang Rp 518 juta dari 11 Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Nganjuk. Dalam aksinya, mereka menggunakan identitas dan dokumen palsu yang dijadikan agunan. YP berperan sebagai pembuat dokumen palsu, di antaranya KTP, dan sertifikat tanah atau rumah. Sementara, SP dan SY, mencari pinjaman. Dengan dokumen palsu itu mereka mengajukan pinjaman kredit ke 11 Bank Perkreditan Rakyat secara bertahap. Akal bulus pelaku terungkap, setelah salah satu BPR mensurvei lokasi data di agunan yang diajukan pelaku. Dan mengetahui jika identitas tersangka dipalsukan. Pihak BPR langsung melaporkan temuan tersebut ke polisi. Seorang tersangka, YP mengaku belajar otodidak, hingga bisa memalsukan data dokumen resmi kependudukan. Berikut pemberitaannya pada Liputan6, (1/2/2021). "Dengan identitas dan nama yang sudah dipalsukan dengan nominal Rp 20 juta, namun, karena plafon aturan dari bank, plafon Rp 20 juta ke atas, harus dilaksanakan survei terlebih dahulu, terhadap barang yang dijadikan agunan, maka pihak bank turun untuk melaksanakan survei, setibanya di lokasi yang dituju berdasarkan informasi dari tersangka, ternyata lokasi tersebut fiktif," terang AKBP Harviadhi Agung, Kapolres Nganjuk. Di samping meringkus tiga pelaku, polisi menyita barang bukti 22 KTP palsu, 5 duplikat akta nikah palsu, 27 lembar kartu keluarga palsu, sebuah mobil dan beberapa peralatan pembuat dokumen palsu. Keduanya dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, tentang Membuat dan Menggunakan Surat Palsu dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

  • liputan6
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • Nganjuk
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • SCTV Biro Surabaya
  • sindikat pembobol bank
  • pembobolan bpr
  • news35:40
    Sederet Cara Pemprov Jakarta Antisipasi Pohon Tumbang, Sampai Pakai Alat Canggih
    News13 jam yang lalu
  • news06:01
    Air Surut Perlihatkan Kerusakan Parah Usai Banjir di Padang, Sumatera
    News17 jam yang lalu
  • news05:05
    Tim Penyelamat Berpacu Selamatkan Wilayah Terisolasi Akibat Banjir Sumatra
    News17 jam yang lalu
  • news05:38
    Eksekutif China Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Radioaktif di Cikande
    News17 jam yang lalu
  • news03:31
    Petani Sumatera Terpuruk Akibat Banjir dan Longsor
    News17 jam yang lalu
  • news08:08
    Komisi IV PKS Emosi Singgung Menteri Mundur Depan Raja Juli Usai Banjir Sumatera
    Newssehari yang lalu
  • news05:18
    Banjir Sumatera Kini Renggut Lebih dari 800 Jiwa | Kota di Ukraina Nyaris Dikepung Rusia
    Newssehari yang lalu
  • news06:25
    Komisi IV Tunjuk-Tunjuk Semprot Menteri Raja Soal Banjir Sumatera: Kemana Saja Selama ini!
    News2 hari yang lalu
  • news06:03
    PKB di DPR Keras Kritik Purbaya Imbas Potong TKD Kaltim 73% sampai Teriak "Gak Adil!"
    News2 hari yang lalu
  • news05:34
    Jenderal Rikwanto DPR Buka-bukaan 'Harta Karun' Jadi Incaran Mafia Hukum di Pengadilan
    News2 hari yang lalu