logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Prostitusi Online, Mahasiswa Menjual Gadis di Bawah Umur di Medsos

News30 Januari 2021
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 23 Sep 2025, 00:10 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2021, 14:40 WIB
Copy Link
Batalkan

Seorang mahasiswa di Surabaya, ditangkap oleh Tim Cyber Patrol Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, karena menjual gadis di bawah umur. Dalam aksinya, tersangka berusia 21 tahun ini, menjajakan korban ke para pria hidung belang, dengan memajang foto korban. Kemudian tersangka memasang tarif gadis tersebut berkisar, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta. Kemudian, polisi menyita barang bukti tersangka berupa 2 unit HP, dan atas perbuatannya terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jawa Timur, diringkus Tim Cyber Patrol Ditreskrimsus Polda Jatim, karena menjual gadis di bawah umur, melalui jejaring media sosial. Dalam aksinya, pelaku AP (21) warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo ini, menjajakan ke lelaki hidung belang, dengan memajang foto korban. Berdasar penyelidikan polisi, tersangka menjalani bisnis haram ini sejak Desember 2020. Berikut diberitakan pada Liputan6, (28/1/2021). AP bahkan pernah menawarkan seorang gadis berusia 15 tahun, yang berhasil diperdayainya, untuk melayani pelanggan di sebuah hotel di perbatasan Sidoarjo Surabaya. Untuk sekali kencan, pelaku memperoleh imbalan sejumlah uang dari korban yang dijualnya ke pria hidung belang. "Dari handphone-nya kita masih kembangkan, kita berharap kejadian ini bisa kita hentikan, karena mengeksploitasi anak di bawah umur, itu perbuatan yang sungguh di luar rasa kemanusiaan, tarifnya bervariasi, dia melihat dari konsumennya, tergantung, bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta," ungkap AKBP Zulham Efendi, Wadirkrimsus Polda Jatim. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua handphone yang digunakan sebagai sarana prostitusi online. Berisi riwayat percakapan pelaku, dengan pelanggan terkait bisnis haram yang dijalankannya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

  • Surabaya
  • liputan6
  • Prostitusi Online
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • Undang-Undang ITE
  • SCTV Biro Surabaya
  • news07:13
    Hormat Prabowo Bangga Jaksa Agung Sangar Sikat Habis Penjahat
    News2 hari yang lalu
  • news08:16
    Keras Prabowo Sikat 20 Perusahaan Sawit Nakal Bikin 100 Ribu Rakya Sengsara
    News3 hari yang lalu
  • news07:12
    Jet Pribadi Jatuh dan Tewaskan Panglima Militer Libya | Pos Nataru di Banyuwangi Tampil Unik
    News3 hari yang lalu
  • news02:55
    UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Jadi Rp5,7 Juta
    News3 hari yang lalu
  • news02:54
    Kejutan! Pramono Umumkan UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Menjadi Rp5,729 Juta
    News3 hari yang lalu
  • news08:22
    Prabowo Tak Peduli Sering Ditertawai Bicara Kekuatan Asing Ganggu Indonesia
    News3 hari yang lalu
  • news24:22
    Berapi-api Prabowo Tunjuk-Tunjuk Depan Tumpukan Uang Triliunan: Saya Akan Mati!
    News3 hari yang lalu
  • news09:56
    Jaksa Agung Depan Prabowo Bongkar Pelaku Penyebab Banjir Sumatera
    News3 hari yang lalu
  • news01:27
    Uang Sitaan Rp6,62 Triliun Kerja Satgas PKH Kejagung Diserahkan ke Presiden Prabowo
    News3 hari yang lalu
  • news14:34
    Rais Aam PBNU Buka Suara Soal Pemberhentian Ketum PBNU
    News3 hari yang lalu