logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Ditangkap, Begal Pesepeda di Kenjeran Masih di Bawah Umur

News22 Januari 2021
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 23:30 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2021, 20:25 WIB
Copy Link
Batalkan

Setelah buron selama 2 bulan, dua pelaku begal pesepeda akhirnya ditangkap polisi. Aksi pelaku yang membegal pesepeda di Kawasan Kenjeran Surabaya terekam kamera cctv. Ironisnya dua pelaku masih dibawah umur, yakni MZ (17) dan SA (17). Karena masih di bawah umur, kedua pelaku dititipkan ke Balai Pemasyarakatan Kota Surabaya, dan akan diproses hukum sesuai Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak. Dua pelaku saat membegal korban pesepeda yang juga guru besar di salah satu universitas di Surabaya, Prof. Udisubakti Ciptomulyono, di Kawasan Kenjeran Park Surabaya, pada (18/11/ 2020) lalu. Pelaku menjambret ponsel milik korban dan kabur mengendarai sepeda motor jenis matic. Para pelaku diketahui masih di bawah umur dan berstatus pelajar, yakni MZ (17) dan SA (17) warga Simokerto dan Sidotopo, Surabaya. Dari pemeriksaan polisi, kedua pelaku sudah dua kali menjambret korban pesepeda. Berikut dilansir pada Liputan6, (21/1/2021). "Dua orang tersangka sebagai pelaku pencurian terhadap handphone milik daripada salah satu guru besar yang ada di ITS, kejadian cukup lama, yaitu sekitar bulan November 2020, dan baru bisa terungkap pada kesempatan hari ini, untuk pelaku dua-duanya adalah berusia anak-anak, sehingga pada kesempatan ini, kami merilisnya tidak menghadirkan anak-anak, kemudian perlu kami sampaikan, terkait dengan dua orang anak ini dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman adalah 7 tahun penjara," terang AKBP Ganis Setyaningrum, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Sementara itu, Prof. Udisubakti Ciptomulyono mengatakan saat itu dirinya sedang istirahat, usai bersepeda di Kawasan Kenjeran Park. Tiba-tiba kedua pelaku naik motor menghampiri dan merampas ponsel miliknya. "Sangat cepat sekali peristiwanya, sehingga saya tidak bisa melawan atau mengejar, itu saya terjatuh malah mau berusaha mengejar pelaku, dan syukur Alkhamdulillah, kejahatan sudah bisa ditelusuri dan ditangkap barang buktinya sudah terlihat jelas, mengingat bahwa pelakunya ini adalah masih anak-anak, masih panjang untuk itu, masih sekolah, tapi kalau dia harus masuk penjara kasihan," ungkap Prof. Udisubakti, Korban Jambret. Polisi menyita barang bukti milik korban, pakaian dan kendaraan yang digunakan saat beraksi. Karena masih di bawah umur, kedua pelaku dititipkan ke Balai Pemasyarakatan Kota Surabaya, dan akan diproses hukum sesuai dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak.

  • Surabaya
  • liputan6
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • Kenjeran
  • SCTV Biro Surabaya
  • begal pesepeda
  • news06:20
    Iran Siaga Penuh dan Ancam Amerika Serikat | Banjir Kepung Pandeglang
    News2 hari yang lalu
  • news05:27
    Tatapan Bang Yos Lihat Tiang Monorel Dibongkar | Purbaya Mutasi Buang Pegawai Pajak ke Pelosok
    News2 hari yang lalu
  • news09:07
    Permohonan Anak Jurnalis ke Hakim MK Sidang Gugatan UU TNI: Api Telah Renggut Keluarga Saya
    News2 hari yang lalu
  • news08:52
    Tangis Anak Jurnalis Sidang Uji Materi UU TNI di MK, Curhat Sang Ayah Tewas Dihabisi
    News2 hari yang lalu
  • news08:07
    Geram DPR Gerindra Serukan Lawan Oknum Aparat TNI-Polri: Mari Kita Keroyok Sama-Sama!
    News2 hari yang lalu
  • news01:49
    Bahlil Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dengan Akademisi: Kampus Bisa Terima Manfaat Pengelolaan Tambang
    News2 hari yang lalu
  • news09:46
    [Full] Isi Pertemuan Prabowo & 1.200 Akademisi di Istana, Rektor-Guru Besar Ada Permintaan Khusus
    News2 hari yang lalu
  • news09:30
    Rieke Oneng Ungkit Kisah Pilu Aurelie di Rapat DPR, Desak Pelaku Dihukum Setimpal
    News2 hari yang lalu
  • news03:16
    Pilu Tangis Laras Faizati Usai Divonis Salah Tanpa Dibui: Saya Pulang, Tapi Keadilan..
    News2 hari yang lalu
  • news04:36
    Langka, Ajang Amal Kumpulkan Mobil Super Mewah!
    News2 hari yang lalu